Bagikan:

MEULABOH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengungkap salah satu tersangka berinisial HS menyelundupkan Rohingya ke negara Malaysia pada Desember 2023 melalui Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

“Sebelum tertangkap, salah satu tersangka yang sudah kita tahan ini mengaku telah menyelundupkan warga Rohingya ke Malaysia berjumlah 70-an orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy dilansir ANTARA, Kamis, 18 April.

Menurut dia, modus yang dilakukan tersangka HS, yaitu dengan cara menjemput para imigran Rohingya ke wilayah perairan Sabang, Aceh, kemudian membawanya ke wilayah daratan Aceh di kawasan Kabupaten Aceh Bartat Daya (Abdya).

Kemudian ke-70-an orang Rohingya tersebut diangkut menggunakan truk ke wilayah Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, lalu diseberangkan ke wilayah Tanjung Selangor, Malaysia.

Suciandy menyebutkan kegiatan penyelundupan Rohingya tersebut diduga melibatkan seorang pria yang dipanggil dengan sebutan ustadz, dan diduga berada di Malaysia.

“Namun saat operasi yang kedua, tersangka H ini berhasil kita lakukan penangkapan setelah sejumlah tersangka lainnya kita lakukan penangkapan di lokasi terpisah,” kata Suciandy.

Sebelumnya, Polres Aceh Barat juga menetapkan empat warga Aceh yang diduga kuat terlibat penyelundupan 75 imigran etnis Rohingya ke wilayah Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada pertengahan Maret 2024.

“Keempat pelaku kita lakukan pengejaran karena mereka terlibat sebagai pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Aceh dari Bangladesh,” kata Suciandy.

Keempat pria yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu yakni S (40), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, K (40) warga Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian R (40), warga Desa Drien Kipal, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, serta MK Alias Pak Cik (45), warga Kecamatan Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

 

Suciandy mengatakan para pelaku tersebut diduga menyelundupkan imigran etnis Rohingya dengan cara menjemput mereka menggunakan Kapal Motor Rizky Nelayan di perairan Pulau Weh, Kota Sabang, Provinsi Aceh.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya dalam kasus serupa yaitu HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian, M (46), warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.