Bagikan:

BANDA ACEH - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh meningkatkan pengusutan dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dengan anggaran Rp41,2 miliar ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan peningkatan status penanganan kasus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel ditingkatkan tahap penyidikan. Ada dua alat bukti ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara," kata Kombes Winardy dikutip Antara, Jumat, 4 Maret.

Penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 17 saksi dalam menangani perkara pengadaan tempat cuci tangan dengan anggaran puluhan miliar rupiah.

"Saksi-saksi tersebut dari pelaksana di lapangan hingga kepala dinas. Selain itu, penyidik juga memeriksa dokumen terkait dengan proyek pengadaan wastafel tersebut," kata Kombes Winardy.

Menurutnya penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki dugaan korupsi pengadaan wastafel tersebut sejak 1 Juli 2021.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2022 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp41,2 miliar.

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.

Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.