Polda Aceh Sita Uang Rp603,9 Juta dari Kasus Korupsi Wastafel Era Pandemi COVID
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita uang sebanyak Rp603,9 juta dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atas wastafel COVID-19 tahun 2020.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy d mengatakan pengadaan wastafel tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh dengan anggaran Rp43,7 miliar lebih.

"Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dilakukan pada masa pandemi COVID-19. Anggaran pengadaan bersumber dari refocusing COVID-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020 di Dinas Pendidikan Aceh," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 8 Agustus.

Kombes Winardy mengatakan uang sebanyak Rp603,9 juta yang disita tersebut di antaranya Rp315 juta dari Dinas Pendidikan Aceh. Kemudian, Rp241 juta dari pelaksana kontrak, dan Rp47,9 juta dari konsultan pengawas.

"Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik segera menetapkan tersangkanya setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh," kata Winardy.

Menurut dia, penyidik sebelumnya menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Winardy menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di Dinas Pendidikan Aceh tersebut mencapai Rp7,2 miliar, dari nilai pengadaan Rp43,7 miliar.

"Kerugian negara tersebut dihitung dari kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB, di seluruh Aceh. Total anggarannya Rp43,7 miliar dengan 390 paket pekerjaan," kata Winardy.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 390 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp43,7 miliar.

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di seluruh provinsi Aceh.

Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Terkait