Di Aceh, Pengadaan Wastafel Portabel untuk Sekolah Senilai Rp41,2 Miliar Dikorupsi
Ilustrasi wastafel, bukan produk yang dikorupsi (Photo by Sanibell BV on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Aceh menyita uang Rp200 juta dari kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan dengan anggaran Rp41,2 miliar.

Penyidik pada Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita uang yang diduga fee atau biaya pinjam pakai perusahaan.

"Penyidik menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera," kata Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sanjaya, Rabu 21 September.

Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga sebagai suap ke pejabat pengadaan untuk memuluskan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan tersebut.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen kontrak dan bukti pembayaran untuk 390 paket pekerjaan yang telah dipecah guna menghindari tender atau lelang.

Sony mengatakan berdasarkan bukti yang disita tersebut, penyidik segera melaksanakan ekspose dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara.

"Dalam menangani perkara ini, penyidik sudah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana untuk mengerjakan proyek tersebut. Ada juga sembilan pemilik perusahaan yang belum datang untuk diperiksa, walau sudah dipanggil," kata Sony dikutip dari Antara.

Penyidik juga sudah memeriksa hasil pekerjaan pada 348 lokasi yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

"Sedangkan pada empat kabupaten/kota lagi akan diperiksa dalam waktu dekat, yaitu Kabupaten Aceh Tenggara dengan 27 pekerjaan, Kabupaten Gayo Lues 13 pekerjaan, Kota Sabang satu pekerjaan, dan Kabupaten Simeulue satu pekerjaan. Pemeriksaan tersebut untuk mengecek fisik pekerjaan. Pekerjaan ini dikelola Dinas Pendidikan Aceh dengan anggaran bersumber dari dana refocusing COVID-19," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan pada tahun 2020 melakukan pengadaan sebanyak 400 unit tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai proyek sekitar Rp41,2 miliar. Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19.

Wastafel tersebut diperuntukkan sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh. Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan wastafel dilakukan dengan penunjukan langsung. Masing-masing paket pengadaan nilainya berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.