Bagikan:

JAKARTA - Dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas selama tahapan pemungutan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Wilayah Jawa Tengah, Polda Jateng melakukan pelatihan bersama guna perbantuan TNI di Gedung Warastratama Kota Surakarta, Rabu, 24 Januari.

Kabagbinops Biroops Polda Jateng AKBP Agus Puryadi menyampaikan sejumlah poin terkait hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang selama melaksanakan BKO di Polsek jajaran Polda Jateng.

"Hal-hal yang perlu dilakukan selama melaksanakan BKO pada Polsek di Jajaran Polda Jateng, kami harapkan kepada personil TNI agar menjaga dan mengamankan mako dan wilayah hukum polsek lokasi BKO yang menjadi tanggung jawab," kata AKBP Agus dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu malam, 24 Januari.

"Selain itu, mengarahkan dan mempersilahkan masyarakat yang akan melapor ke Polsek, membantu tugas Polsek melaksanakan patroli jika dibutuhkan. Serta memberikan dukungan kepada petugas Kepolisian dalam pelayanan kepada masyarakat apabila terjadi situasi Kontijensi," terangnya.

Kabagbinops Biroops juga menjelaskan hal-hal secara rinci apa yang tidak boleh dilakukan selama melaksanakan BKO adalah kegiatan yang berdampak menurunkan citra baik TNI dan Polri .

"Kami harapkan kepada personil TNI dan Polri ikut mensukseskan penyelenggaraan pesta Demokrasi Pemilu tahun 2024 yang ada di Indonesia khususnya Jawa Tengah. Dan tidak ada keraguan di masyarakat tentang Komitmen netralitas TNI dan Polri," pungkasnya.