Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan anak-anak di bawah umur menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon (paslon) hingga calon legislatif (caleg) tertentu di Jakarta. Jurkam anak yang ditemukan itu masih berusia 5 - 15 tahun.

Anggota KPAI klaster Hak Sipil dan Kebebasan Sylvana Maria, jurkam melibatkan anak yang masih berusia TK hingga SMP.

"Kami sudah koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menemukan pembuat video. Akan segera kordinasi dengan Bawaslu," ujar Sylvana saat dihubungi, Selasa, 23 Januari.

Sylvana mengatakan, temuan eksploitasi tersebut dia dapatkan dari video yang beredar di sosial media. Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami siapa orang dibalik eksploitasi anak pada pemilu 2024 tersebut.

"Memang ada anak-anak yang dieksploitasi dengan cara dijadikan sebagai 'juru kampanye' atau penganjur calon tertentu. Siapa orang dewasa di sekitar anak yang jadi pelakunya, belum jelas. Karena kasusnya terjadi di ruang digital, melalui video yang beredar di berbagai platform," katanya.

Sylvana mengatakan, terdapat tiga kasus yang sedang diselidiki oleh KPAI yang terjadi pada anak-anak yang mengkampanyekan paslon dengan kombinasi eksploitasi yang berbeda-beda.

"Satu kasus anak-anak dibayar untuk dapat dukungan pemilih, kombinasi eksploitasi anak sebagai penganjur sekaligus target politik uang. Satu kasus tidak langsung, di mana anak diarahkan oleh tokoh parpol untuk mengidentikkan angka tertentu dengan paslon," ujarnya.