Bagikan:

SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait video yang beredar di media sosial yang menunjukkan dirinya diduga melakukan mobilisasi ketua rukun tetangga (RT) untuk mendukung anaknya yang merupakan calon legislatif (caleg) pada pemilu 2024.

"Saya meminta untuk dilayangkan surat resmi panggilan oleh Bawaslu agar permasalahan ini menjadi terang duduk persoalannya dan menjadi klarifikasi resmi," kata Andi Harun dilansir ANTARA, Senin, 22 Januari.

Dia meminta maaf kepada media tidak melayani pertanyaan perihal itu karena tidak ingin memperpanjang berita yang justru akan melahirkan stigma politik yang tak sehat.

"Tetapi saya berjanji bahwa pada saat waktunya di tempat yang tepat, di lembaga yang tepat saya akan melakukan klarifikasi dan hari ini waktunya klarifikasi tersebut," ujar Andi Harun.

Ia menjelaskan video yang menjadi viral di media sosial itu merupakan potongan dari kegiatan refleksi akhir tahun yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Samarinda pada akhir Desember 2023.

Kegiatan tersebut, katanya, bertujuan untuk menyampaikan capaian pembangunan Kota Samarinda secara umum sejak 2021 sampai 2023 dan secara khusus untuk tahun 2023.

"Kegiatan refleksi akhir tahun itu berisi tiga program utama pemerintah, yaitu pengendalian banjir dan pembangunan infrastruktur, tata kota, serta pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat," paparnya.

Andi Harun megatakan dalam video yang beredar itu, ia sedang menyampaikan pidato pembuka sebelum memulai presentasi materi.

Saat itu, Andi Harun mengaku mencari-cari nama pimpinan DPRD yang hadir dalam acara tersebut, namun tidak menemukannya. Ia juga tidak tahu apakah pimpinan DPRD diundang atau tidak dalam acara tersebut.

"Pertemuan ini sangat terbuka," tuturnya.

Dia menegaskan dalam pidato pembukanya itu, ia tidak pernah menyebut nama anaknya yang merupakan caleg dari Partai Gerindra. Dia hanya menyebut nama anaknya sebagai contoh dari generasi muda yang berkeinginan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"Saya tidak pernah menyuruh ketua RT untuk mendukung anak saya, saya hanya mengajak mereka untuk mendukung generasi muda yang memiliki visi dan misi yang sama dengan saya dalam membangun Samarinda," ujarnya.

Andi Harun menyatakan dirinya siap mengambil tanggung jawab paling depan terkait video tersebut karena ia merasa dirinya dan anaknya menjadi korban dari fitnah politik.

Ia berharap, Bawaslu dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan objektif.

 

Andi Harun juga mengaku telah dimintai keterangan oleh Bawaslu selama kurang lebih hampir satu jam. Bawaslu telah memberikan beberapa pertanyaan kepadanya yang pada pokoknya menerangkan apa yang ia sampaikan tersebut.

"Saya berharap Bawaslu dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan objektif karena saya yakin saya tidak bersalah dan tidak melanggar hukum pemilu," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Samarinda Imam Sutanto mengatakan pihaknya ingin mengetahui keterkaitan Wali Kota Andi Harun dengan materi pokok perkara tersebut.

"Kami mintai keterangan, nanti dinilai kira-kira kaitannya dengan materi pokok perkara ini sejauh mana. Tapi kalau itu dimungkinkan akan kita perdalam," ujarnya.

Imam mengemukakan pihaknya juga akan meminta informasi dari sumber-sumber yang diduga menginformasikan narasi dalam video dan pemberitaan tersebut.

"Mungkin itu juga nanti ada kaitannya dengan sumber informasi atau sumber yang menginformasikan narasi dalam hal ini," katanya.

Menurut dia, Bawaslu Kota Samarinda tidak menunggu adanya laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Ya kita progresif saja, tak usah menunggu laporan," tegasnya.

Imam menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kota Samarinda setelah pemanggilan ini, antara lain Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang diperoleh.

Bawaslu akan meminta informasi dari berbagai pihak yang terlibat atau terkait dengan perkara ini. Selanjutnya, Bawaslu akan menetapkan jenis hukum dari peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran pemilu.

"Apakah peristiwa hukum yang kita duga dalam informasi awal video atau berita itu mengandung unsur tindak pelanggaran pemilu atau tidak," ucapnya.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah apakah ketua RT termasuk dalam orang yang dilarang ikut dalam kampanye dan apakah kegiatan yang ada dalam video itu termasuk dalam kampanye.

"Kalau menggunakan pendekatan Undang-Undang Pemilu, kalau itu bukan kampanye maka tak jadi soal. Namun, kami akan dalami, masih akan banyak informasi yang mau dihimpun dari kasus tersebut,"ujarnya.