JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara mendapat temuan pengurus RT, RW, dan lembaga musyawarah kelurahan (LMK) di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara bersikap tidak netral dalam Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menyebut pihaknya menemukan dugaan pelanggaran di mana pengurus RW 010 dan para pengurus RT-nya di Sukapura menyatakan dukungan kepada pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono.
"Perkara (dukungan) tersebut sudah dijadikan temuan dan diproses oleh Bawaslu Jakarta Utara," kata Benny kepada wartawan, Jumat, 22 November.
Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Benny menuturkan, pihaknya akan meminta Wali Kota Jakarta Utara untuk memberi sanksi kepada perangkat RT, RW, dan LMK tersebut.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang menyiapkan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Utara, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Benny.
"Kami sudah mengimbau sebelumnya agar RT & LMK bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis. Jika mereka terbukti melanggar, Bawaslu DKI Jakarta akan menindak tegas," lanjutnya.
BACA JUGA:
Diketahui, dugaan pelanggaran tersebut terungkap dalam surat pernyataan dukungan kepada RK-Suswono yang ditulis oleh Relawan Baris (Bersama Ridwan Kamil dan Suswono).
Dalam surat tersebut, mereka menyatakan siap mendukung dan memenangkan pasangan yang diusung KIM Plus tersebut di Pilkada Jakarta dengan tekad satu putaran.
Surat itu turut ditandatangani oleh ketua RT 001, RT 002, RT 004, RT 005, RT 007, RW 010, dan anggota LMK RW 010 disertai dengan bubuhan stempel resmi pengurus RT dan RW masing-masing.