Bagikan:

JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara tegas memproses dugaan pelanggaran dan ketidaknetralan perangkat daerah dalam Pilkada 2024.

Hal ini merujuk pada temuan Bawaslu terkait pengurus RT, RW, dan lembaga musyawarah kelurahan (LMK) di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menyatakan dukungan kepada pasangan cagub-cawagub Ridwan Kamil-Suswono.

"Saya untuk hal ini mendorong Bawaslu untuk mengambil sikap. Pokoknya kalau mau curang di Jakarta, rakyat lah yang akan bertindak," kata Pramono di Cempaka Putih, Jakarta Utara, Jumat, 22 November.

Pramono berharap kasus tersebut tak kembali terjadi di daerah lain. Ia lantas menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengubah frasa lada pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018.

putusan tersebut berbunyi "setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta".

"Karena Mahkamah Konstitusi kan sudah memutuskan, saya sungguh berharap supaya aparat penegak hukum, siapapun itu, termasuk RT RW, seperti kejadian di Cilincing itu tidak diulangi," jelas Pramono.

Diketahui, dugaan pelanggaran tersebut terungkap dalam surat pernyataan dukungan kepada RK-Suswono yang ditulis oleh Relawan Baris (Bersama Ridwan Kamil dan Suswono).

Dalam surat tersebut, mereka menyatakan siap mendukung dan memenangkan pasangan yang diusung KIM Plus tersebut di Pilkada Jakarta dengan tekad satu putaran.

Surat itu turut ditandatangani oleh ketua RT 001, RT 002, RT 004, RT 005, RT 007, RW 010, dan anggota LMK RW 010 disertai dengan bubuhan stempel resmi pengurus RT dan RW masing-masing.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menyebut pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Benny menuturkan, pihaknya akan meminta Wali Kota Jakarta Utara untuk memberi sanksi kepada perangkat RT, RW, dan LMK tersebut.

"Bawaslu Jakarta Utara sedang menyiapkan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Utara, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Benny.