JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto pada hari ini, Kamis, 18 Januari.
Ia bakal digarap sebagai saksi oleh penyidik di kasus suap pengadaan rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Januari.
Belum dirinci materi penyidikan terhadap Novie. Namun, Ali mengatakan pemanggilan ini berkaitan dengan dua tersangka baru dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
Adapun komisi antirasuah baru saja mengembangkan dugaan suap pengadaan rel di DJKA dengan melihat fakta persidangan. Ada dua tersangka baru tapi belum diumumkan.
Diberitakan sebelumnya, Dalam kasus suap DJKA ini ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.
Selain itu, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Asta Danika jadi tersangka bersama Zulfikar Fahmi karena diduga menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp935 juta. Pemberian dilakukan agar ia mendapat proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.
BACA JUGA:
Selain nama di atas, komisi antirasuah juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat.
Lalu, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sebagian dari nama ini sedang menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).