JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut orang yang ikut membangun Rumah Aspirasi bagi relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 tersandung kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Akibatnya, dia selaku sekretaris tim kampanye nasional (TKN) saat itu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Hasto sebelum menandatangani Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 16 Agustus.
“Salah satu yang bergotong royong untuk rumah aspirasi itu di belakang hari ternyata menjadi tersangka,” kata Hasto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
Hasto kemudian menyebut, Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Darmo juga sudah pernah digarap KPK dalam kasus yang sama. Katanya, Kepala Sekretariat Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin itu juga dicecar soal pendirian Rumah Aspirasi.
“Nah, detailnya nanti kami akan tindaklanjuti setelah dilakukan pemberian keterangan di KPK,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia diperiksa sebagai saksi harusnya pada Jumat, 19 Juli.
Hanya saja, Hasto tidak bisa hadir karena sudah terjadwal memimpin rapat di internal partai. Lagipula, dia tak mendapat informasi soal surat panggilan dari supirnya karena sedang berada di luar Jakarta.
Adapun kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.
Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
BACA JUGA:
Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
KPK kemudian kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.