JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan Harun Masiku bakal tetap dicari. Mereka tak yakin eks calon legislasi (caleg) meninggal dunia karena belum ada catatan kematian seperti yang dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Kependudukan.
“Secara administratif menurut tentang ketentuan Undang-Undang Kependudukan bilamana seseorang meninggal dunia ada dicatat, dilaporkan kepada bagian kependudukan. Iya, kan,” kata Johanis kepada wartawan seperti dikutip di YouTube KPK RI, Kamis, 19 Januari.
Selagi belum ada catatan kematian, Harun harus mempertanggjawabkan perbuatannya. “Kalau bagian kependudukan secara formil tidak ada berarti belum mati,” tegas Johanis.
“Masih hidup dan akan tetap dicari. Itu menurut Undang-Undang Kependudukan,” sambungnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.