Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara bernama Simon Petrus pada hari ini. Ia diperiksa terkait dugaan suap yang dilakukan buronannya, Harun Masiku.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 29 Mei.

Belum dirinci Ali soal pemanggilan Simon. Namun, dia diduga mengetahui kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat bekas calon legislatif (caleg) PDIP yang masih buron tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.

KPK berjanji akan terus mencari buronannya itu selama belum ada catatan kematian. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

"Secara administratif menurut tentang ketentuan Undang-Undang Kependudukan bilamana seseorang meninggal dunia ada dicatat, dilaporkan kepada bagian kependudukan. Iya, kan,” kata Johanis kepada wartawan seperti dikutip di YouTube KPK RI, Kamis, 19 Januari.

"Kalau bagian kependudukan secara formil tidak ada berarti belum mati. Masih hidup dan akan tetap dicari, itu menurut undang-undang kependudukan," pungkasnya.