Dalih Pemprov DKI Naikkan Tarif Retribusi Gedung Kesenian dan Museum: Bentuk Pemuliaan
Museum Nasional Jakarta (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menjelaskan alasan Pemprov DKI menaikkan tarif retribusi atau sewa gedung kesenian yang dikelolanya.

Iwan berdalih, kenaikan nilai retribusi gedung kesenian dan museum merupakan bentuk pemuliaan. Sebab, menurutnya, gedung kesenian dan museum adalah bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah terhadap perkembangan kota Jakarta dan sebagai bukti kemegahan peradaban bangsa Indonesia di masa lalu .

“Diharapkan ke depan dengan adanya kenaikan penyesuaian tarif retribusi saat ini sebagai salah satu bentuk pemuliaan atas keberadaan gedung-gedung kesenian dan museum,” ungkap Iwan dalam keterangannya, Rabu, 17 Januari.

Lagipula, kata Iwan, Pemprov DKI telah melakukan revitalisasi dan konservasi bangunan cagar budaya agar lebih lestari. Serta, dilakukan juga peningkatan fasilitas dan sarana prasarana seni budaya baik gedung maupun fasilitas penunjang sejalan dengan penyesuaian retribusi seperti, sound system, tata pencahayaan (lighting), pendingin ruangan (AC) serta interior.

Peningkatan fasilitas tersebut dilakukan di Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Gedung Kesenian Miss Tjitjih, Balai Budaya Condet, Pusat Pelatihan Seni Budaya, Perkampungan Budaya Betawi, Rumah si Pitung, Immersive Museum.

“Peningkatan sarana prasarana ini akan terus dilaksanakan termasuk yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024,” tutur Iwan.

Diketahui, kenaikan retribusi gedung kesenian dan museum di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum lama diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Buri Hartono.

Perda tersebut diterbitkan dengan landasan regulasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Rincian tarif retribusi gedung kesenian dan museum yang baru adalah sebagai berikut:

1. Gedung di Taman Ismail Marzuki

a. Teater Besar:

- Pelaksanaan acara

Hari kerja Rp42.000.000 per hari

Akhir pekan Rp50.000.000 per hari

- Gladi resik dan unloading:

Hari kerja Rp21.000.000 per hari

Akhir pekan Rp25.000.000 per hari

b. Teater Kecil:

- Pelaksanaan acara

Hari kerja Rp10.000.000 per hari

Akhir pekan Rp12.000.000 per hari

- Gladi resik dan unloading

Hari kerja Rp5.000.000 per hari

Akhir pekan Rp6.000.000 per hari

c. Pemakaian Plaza:

Hari kerja Rp1.300.000 per hari

Akhir pekan Rp1.500.000 per hari

d. Ruang latihan indoor:

Hari kerja Rp950.000 per hari

Akhir pekan Rp1.000.000 per hari

e. Ruang rias:

Hari kerja Rp420.000 per hari

Akhir pekan Rp440.000 per hari

f. Pemakaian lokasi untuk shooting, film rekaman dan lain-lain:

Hari kerja Rp 2.200.000 per hari

Akhir pekan Rp 2.700.000 per hari

g. Pemakaian videotron:

- Penayangan umum (hari kerja) Rp7.500 per tayang

- Penayangan umum (akhir pekan) Rp12.500 per tayang

- Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (hari kerja) Rp3.750 per tayang

- Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (akhir pekan) Rp6.250 per tayang

2. Pemakaian gedung seni budaya:

a. Gedung Kesenian Jakarta:

Hari Senin hingga Jumat Rp 15.000.000 per hari

Hari Sabtu dan Minggu Rp 20.000.000 per orang

b. Gedung Kesenian Miss Tjitjih:

Rp5.000.000 per hari

c. Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata:

Rp5.000.000 per hari

d. Gedung Balai Budaya Condet:

Rp5.000.000 per hari.

3. Pemakaian gedung pusat seni budaya :

a. Gedung Muhamad Mashabi, Jakarta Pusat:

Rp1.000.000 per hari

b. Gedung Aki Tirem, Jakarta Utara:

Rp1.000.000 per hari

c. Gedung Kisam Dji'un, Jakarta Timur:

Rp1.000.000 per hari

d. Gedung Sa'aba Amsir, Jakarta Selatan:

Rp1.000.000 per hari

e. Gedung KH Usman Perak, Jakarta Barat

Rp1.000.000 per hari.

4. Pemakai bangunan di kawasan Perkampungan Budaya Betawi:

a. Gedung auditorium Rp1.000.000 per hari

b. Gedung rumah adat Rp500.000 per hari

5. Museum

- Museum Sejarah Jakarta

- Museum Taman Prasasti

- Museum Joang 45

- Museum MH Thamrin

- Museum Bahari

- Museum Arkeologi Unrust

- Rumah Si Pitung

- Museum Seni Rupa dan Kramik

- Museum Wayang

- Museum Tekstil

Tarif untuk dewasa atau umum:

Hari Senin hingga Jumat Rp10.000 per orang

Hari Sabtu dan Minggu Rp15.000 per orang

Pelajar/mahasiswa dan anak-anak Rp5.000 per orang

Wisatawan Mancanegara Rp50.000 per orang

Tarif untuk rombongan dewasa/umum (makaimal 30 orang):

Hari Senin hingga Jumat Rp7.500 per orang

Hari Sabtu dan Minggu Rp11.250 per orang

Pelajar/mahasiswa dan anak-anak Rp3.750 per orang

6. Pemakaian aset daerah:

a. Pemakaian lokasi untuk shooting film, rekaman dan sejenisnya:

Rp5.000.000 per enam jam

b. Pemakaian lokasi untuk foto komersial seperti iklan atau prawedding:

Rp1.000.000 per enam jam

c. Pemakaian plaza, ruang dan taman:

Rp1.000.000 per hari dengan luas taman 0-500 meter persegi.

d. Pemakaian amphiteater di Setu Babakan:

Rp2.500.000 per hari

e. Gedung ruang serbaguna pada museum:

Rp1.000.000 per delapan jam.