Bagikan:

TANGERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang mengaku kerap menerima laporan dari warga terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, rata-rata hanya pengaduan melalui telepon dan pesan singkat.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh mengaku kerap menerima aduan itu, akan tetapi dirinya tidak mengetahui jumlah seluruh aduan tersebut.

“Kalau laporan warga paling (laporannya) hanya berupa WhatsApp (WA) dan telepon,” kata Komarulloh saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 16 Januari.

Komarulloh menyebut, rata-rata yang mengadu ke Bawaslu soal APK tidak sesuai lokasi yang ditentukan. Mereka mengaku bingung dengan tindakan yang harus dilakukannya apabila melihat APK dipasang di depan rumahnya.

“Ketika rumahnnya dipasangi APK seperti apa. Kalau saya menyampaikan, kalau itu hak bapak. Langsung mencopot pribadi itu hak bapak,” katanya.

Kendati demikian, ia menyarankan kepada warga yang merasa terganggu dengan pemasangan APK, alangkah lebih baiknya dibicarakan terlebih dahulu terhadap calon legislatif (Caleg) yang ingin dipasang.

“Tapi alangkah baik berkoordinasi dengan yang memasang atau calegnya tersebut,” tutupnya.