Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI memiliki target kelanjutan pembuatan 300 ribu drainase vertikal atau sumur resapan di tahun ini hingga tahun 2022. Anggarannya Rp400 miliar, diambil dari APBD DKI tahun 2021.

Sejauh ini, pembuatan sumur resapan paling banyak berada di kantor milik Pemprov DKI, jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga ruang publik seperti taman dan RPTRA. 

Pemprov DKI berharap warga juga membantu membuat sumur resapan di lingkungan rumahnya masing-masing. Bagi yang berminat membuat sumur resapan, ada panduan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sumur Resapan.

Pergub ini dibuat untuk memayungi hukum pembuatan sumur resapan dalam upaya menampung, menyimpan, dan meresapkan air hujan yang dapat menambah kandungan tanah.

Dalam Pergub 20/2022, dijelaskan bahwa sumur resapan adalah sistem resapan buatan yang dapat menampung dan meresapkan air ke dalam tanah yang bersumber dari air hujan maupun air bekas wudhu, air condeser, maupun air limbah lainnya, dapat berbentuk sumur, kolam, saluran, atau bidang resapan.

Sumur resapan dibuat dengan didasarkan fakta bahwa jumlah pembangunan gedung semakin meningkat. Gedung yang makin bertambah ini dapat mengurangi resapan air hujan ke dalam tanah dan volume akuifer yang dapat mengakibatkan banjir dan kekeringan.

Berikut syarat pembuatan sumur resapan:

1. Sumur resapan harus dibuat di dalam areal bangunan yang bersangkutan

2. Saluran drainase yang menuju sumur resapan terpisah dari saluran limbah

3. Sumur resapan harus dibangun di lokasi yang struktur tanahnya stabil dan tidak terjal

4. Sumur resapan harus dibuat berjarak minimal 5 meter dari lokasi timbunan sampah, septictank, atau tanah yang mengandung bahan pencemar

5. Pembuatan sumur resapan harus mempertimbangkan keamanan bangunan minimal berjarak 1 meter dari pondasi

6. Sumur resapan tidak boleh ditempatkan di bawah basement

7. Kedalaman muka air tanah minimal 1,5 meter pada saat hujan

8. Sumur resapan harus berada pada ruang terbuka, dasar kolam tidak boleh dibuat kedap air, dan kedalaman kolam resapan minimal 1 meter dari muka tanah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI memaparkan cara pembuatan sumur resapan. Berikut langkahnya:

1. Buat lubang silindris di tanah dengan diameter 10 sampai 15 sentimeter dan kedalaman 100 sampai 120 meter. Tetapi, jangan sampai melebihi muka air tanah. Lubang tersebut dapat dibuat dengan bambu, pipa besi atau bor tanah dengan jarak antar lubang 50-100 sentimeter.

2. Lubang diisi dengan sampah organik. Fauna tanah seperti cacing akan datang dengan sendirinya dan masuk ke dalam lubang untuk mencari perlindungan dan bahan makanan.

3. Kompos yang terbentuk dalam lubang resapan biopori dapat diambil untuk menyuburkan tanaman

4. Mulut atau pangkal lubang dikelilingi adukan semen selebar 2 sampai 3 sentimeter supaya tanah tidak jatuh ke lubang

5. Jumlah lubang resapan biopori ditentukan berdasarkan luas lahan. Misalnya, setiap luas lahan 50 meter persegi dibuat sebanyak 10 lubang, luas 50 sampai 100 meter dibuat 20 lubang, dan seterusnya

6. Lubang rrsapan dapat dibuat sendiri dengan bor tanah atau dikerjakan tukang bor sumur