Bagikan:

BEKASI - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus mengungkapkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bekasi, berjumlah 8 orang. Dari 8 wanita yang dijadikan penyedia jasa seks, dua diantaranya anak di bawah umur.

Sebagai informasi, aksi perdagangan anak perempuan untuk dijadikan wanita Booking Out (BO) atau penyedia jasa seks ini dilakukan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“8 orang korban eksploitasi seksual (6 dewasa dan 2 anak). Untuk anak-anak berusia 15 tahun dan 17 tahun,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Senin, 15 Januari.

Firdaus menjelaskan, modus tersangka mengajak korban-korbannya yakni dengan memberikan iming-iming uang jumlah besar dari hasil kerjanya melayani tamu.

Selain itu, korban juga diberikan tempat untuk pelayanan dan makanan dari tersangka bernama Oma. Nantinya bayaran dari fasilitas yang disediakan itu dipotong, dari hasil pelayanan jasa seks korban ke pria hidung belang.

“Tersangka Oma menjanjikan kepada korban untuk tinggal di kost. Korban tidak bayar, nanti dibayar setelah dapat tamu,” katanya.

“Dan tersangka Oma juga menjanjikan makan dan loundry gratis. Dipotong dari hasil melayani tamu serta Oma menjanjikan dalam 2 minggu akan dapat bayaran sesuai hasil dari melayani tamu,” sambungnya.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, korban anak di bawah umur mendapatkan uang sebesar Rp1 juta dalam dua pekan. Sementara yang dewasa sebesar Rp2,5 juta.

“Dalam 2 minggu anak korban maupun wanita dewasa yang diekploitasi seksual mendapat bayaran antara satu juta sampai dengan dua setengah juta,” ucapnya.

Firdaus mengungkapkan, Daniel yang ditangkap lebih dulu atas laporan TPPO siswi SMA di Kota Bekasi. Daniel berperan yang menjaga korban-korbannya untuk tidak kabur dari kos-kosan Oma.

“Untuk tersangka D dapat hasil 50.000 setiap tamu yang sudah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban. D mengancam korbannya jika pulang maka akan didatangi di rumahnya dan akan diculik,” ungkapnya.

Daniel dan Oma ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindakan TPPO. Keduanya ditahan dengan hukuman di atas 10 tahun penjara.