Bagikan:

JAKARTA - Fera Watiningsih alias Lala (42), seorang 'mami' yang mempekerjakan dua anak di bawah umur untuk menjadi pemandu karoke atau Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Apa yang dilakukan Mami Fera melanggar hukum, atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mami Fera akhirnya digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Mami Fera terbukti mempekerjakan anak perempuan di bawah umur, yakni AF (16) dan NM (16) sebagai LC di Karaoke Camel Eon.

Penangkapan FW dipimpin oleh Kanit Krimum Polres Metro Jaksel, Akp Hary Dinar dan Kasubnit VC Polres Metro Jaksel, Ipda Adithya Aji Pratama.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Akbp Gogo Galesung menyampaikan penangkapan pelaku TPPO itu bermula dari kedatangan korban AF ke Karaoke Camel Eon pada Minggu, 1 September 2024.

Ketika itu, anak di bawah umur itu menanyakan pekerjaan kepada Mami FW.

"Berawal pada tanggal 1 September, saudari AF datang ke Camel Eon Karaoke, Jakarta Selatan, untuk mencari pekerjaan dan bertemu dengan saudari FW dan bertemu di lantai 3 Room 10 tempat berdandan di Camel Eon Karaoke," ungkap Gogo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Mami Fera secara sadar mengetahui status ABG tersebut. Namun, meski diketahui ABG masih di bawah umur, Mami Fera tetap menawarkan pekerjaan kepada keduanya sebagai LC.

Mami Fera mengiming-imingi AF akan diupah sebesar Rp800.000 per 12 jam.

"Saudari FW selaku Mami pada saat itu menjelaskan setiap calling cash mendapatkan Rp70.000 per jam, setiap harinya mendapatkan minimal 3 jam, kadang lebih dan kadang kurang," ungkap Gogo.

"Gaji dibayarkan pada awal bulan pada tanggal 1 atau tanggal 2 dan mendapatkan gaji tiap bulan dari calling cash sekurang-kurangnya Rp 800.000 per 12 jam," bebernya.

Diiming-imigi upah tersebut, ABG itu pun menyetujui.

Pada hari yang sama, AF diminta untuk segera mendampingi tamu karaoke selama 3 jam.

Sepulangnya AF dari Karaoke Camel Eon, AF kemudian mengajak temannya, yakni NM untuk bekerja.

AF kemudian mengenalkan NM dengan Mami FW yang langsung menerimanya bekerja.

"NM alias M diinterview oleh manajer dan dijelaskan kerjanya. Sempat ditanya umurnya, saudari NM mengaku berumur 17 tahun dan di hari itu juga saudari NM langsung diterima kerja," ungkap Gogo.

Atas tindak pidana tersebut, Mami FW ditetapkan sebagai tersangka TPPO lantaran mempekerjakan anak di bawah umur serta melakukan ekploitasi.

Mami FW dijerat pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 88 juncto pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Mempekerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi, dan yang kedua melakukan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual dengan barang bukti 8 lembar kertas Calling Cash dari Camel Eon warna warna merah muda, 2 lembar fotokopi akta kelahiran, 2 lembar kartu keluarga, dan 2 buah kartu pelajar," katanya.

Bersamaan dengan hal tersebut, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Hary Dinar menyampaikan pihaknya turut mengungkap kasus TPPO lainnya.

Kali ini, kasus TPPO terjadi di Karaoke Jawa Jawa Club.

Pihaknya menangkap orang manajer berinisial Y karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai waiters.

"Di Karaoke Jawa-Jawa kita mengamankan satu orang manajer inisial Y. Di situ yang bersangkutan memperkerjakan satu orang wanita dibawah umur masih umur 17 inisial N sebagai waiters," terang Hary.