Melanggar Jam Operasional, 58 Truk Angkut Tanah Ditindak Polisi
Polisi tindak truk karena melanggar jam operasional/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Sebanyak 58 truk tanah ditindak Polres Metro Tangerang Kota karena melanggar aturan melintas di jalan yang tidak sesuai jam operasional.

Kapolsek Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bila penindakan ini dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

“Hari Minggu, ada 25 truk dilakukan penindakan di Exit Tol Benda Utama Kota Tangerang dan kalau hari Sabtunya ada 33 (truk),” kata Zain dalam keterangannya, Senin, 15 Januari.

Zain menegaskan bila pihaknya dengan jajaran Dishub akan terus berjaga di sejumlah titik untuk mencegah truk tanah atau pasir melintasi jalan di luar jam operasional.

"Kita akan tindak tegas bagi yang membandel. Dan semoga keluhan masyarakat ini dapat di atasi. Pengusaha bisa menjalankan usahanya dengan baik dan lancar, masyarakat dapat lebih aman dan nyaman," katanya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengemudi truk untuk mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perwal Nomor 93 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.

“Selain menyebabkan kemacetan, kecelakaan yang ditimbulkan banyak menelan korban luka dan jiwa,” tutupnya.