SEMARANG - Polisi menyegel dua perusahaan di kawasan industri Gatot Subroto, Semarang, Jawa Tengah, yang melanggar ketentuan PPKM darurat.
"Ada kerumunan saat jam istirahat, jam operasional tidak sesuai dengan aturan PPKM, pekerja yang masuk lebih dari 50 persen,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dikutip Antara, Kamis, 8 Juli.
Polisi memasang garis polisi di pintu gerbang serta tempat-tempat di dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat.
Kedua perusahaan yang ditindak itu adalah PT Samwoon Busana Indonesia dan PT Star Alliance Intimates.
BACA JUGA:
Selain menindak kedua perusahaan itu, polisi juga membubarkan pedagang kaki lima yang memggelar "pasar tiban" di depan perusahaan.
Dalam inspeksi itu, petugas juga mendapati perusahaan yang sudah menaati aturan PPKM darurat yang tetap menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan maksimal 50 persen pekerja yang masuk ke pabrik.