TANGERANG - Dinas Perhubungan Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pengawasan dan penertiban truk yang melintas di luar jam operasional. Sesuai dengan peraturan Wali Kota (Perwal) dengan nomor 58 tahun 2019, bahwa kendaraan truk memiliki jam operasional kerja.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan kegiatan tersebut dilakukan di sembilan titik di wilayah Tangerang Selatan, yang dilakukan secara bertahap.
“Banyak titik, ada 9 titik. Jadi awalnya titik ini dulu nanti di Jalan BRIN, nanti di HK, nanti di Pondok Aren, nanti di Rawa Buntu, nanti di Gadis Serpong,” kata Jatmiko kepada wartawan, Rabu, 21 November.
Penentuan titik razia truk ditentukan berdasarkan informasi terkait maraknya truk yang melintas di jalur tertentu di luar jam operasional.
BACA JUGA:
“Di Jalan BRIN, Serpong, Tangerang Serpong-Parung. Karena lintasan dari Parung yang banyak, karena mereka dari jam 8 keluarnya,” ucapnya.
Jatmiko juga mengatakan, sebanyak 44 truk yang ditindak, dengan sanksi penilangan STNK. Bahkan ada juga kendaraan diamankan karena surat-surat yang sudah tidak aktif karena melewati batas waktu yang ditentukan.
“Ada surat-surat yang sudah habis dikirim ke Polres. Jadi kita kandangkan nanti di Polres,” ujarnya.
Sebagai informasi, beberapa pekan lalu Tangerang dihebohkan sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk. Bahkan terdapat korban jiwa. Padahal, menurut peraturan, truk baru dapat melintas di atas pukul 22.00 WIB.