TANGERANG - Sebanyak 33 truk tanah diamankan Polres Metro Tangerang Kota, lantaran melanggar aturan melintas di jalan yang tidak sesuai jam operasional. Penindakan ini pun dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa penindakan ini dilakukan di exit tol Benda, Kota Tangerang, Sabtu, 13 Januari.
Ia menjelaskan bila seharusnya jam operasional truk tanah mulai dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Hal itu pun sesuai Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
“Mereka membandel, Tentunya kita lakukan penindakan. Agar ada efek jera,” kata Zain dalam keterangannya, Minggu, 14 Januari.
“Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu Sidang di Pengadilan Negeri,” sambungnya.
BACA JUGA:
Zain menyebutkan bila pihaknya akan melakukan razia ini secara masif. Tujuannya agar tidak ada lagi pengemudi truk yang melanggar aturan yang berlaku.
“Personel Satlantas bersama dengan anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan di luar jam operasional,” tutupnya.