JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini akan memeriksa saksi ahli dalam sidang pemeriksaan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan ketua dan anggota KPU RI, Senin 15 Januari.
“Agenda utama sidang ketiga adalah mendengarkan Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP atas permintaan Pengadu,” kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan resminya.
Sidang akan digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada pukul 10.00 WIB, Senin 15 Januari 2024.
Keempat Pengadu perkara tersebut mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI yaitu Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Ketua dan Anggota KPU RI diadukan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.
Menurut para Pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
David menambahkan, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas David.
BACA JUGA:
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau dapat melihat langsung jalannya persidangan.
Sekadar informasi, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (141-PKE-DKPP/XII/2023).