Bagikan:

DENPASAR - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari lantaran pelanggaran kode etik atas pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Kaesang mengaku belum mengetahui putusan DKPP terhadap ketua KPU tersebut.

"Yang itu saya belum tahu. Kan saya juga baru mendarat, nanti saya pelajari dulu," kata Kaesang usai mengikuti kampanye akbar PSI di GOR Basket Ngurah Rai, Kota Denpasar, Senin, 5 Februari.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai PSI, Raja Juli Antoni.

"Kami belum pelajari, baru saja landing dari Jakarta. Kami akan berikan tanggapan resmi setelah kami pelajari," ujarnya. 

Sebelumnya cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Ketua KPU Hasim Asy’ari diputuskan melanggar kode etik terkait hal tersebut.

"Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP, menjadi catatan hitam proses politik nasional kita," kata Muhaimin dikutip ANTARA, Senin, 5 Februari.

Ketua Umum PKB itu menyatakan, saat ini ada dua catatan hitam dalam politik nasional. Pertama, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan kedua, putusan DKPP.

"Ini catatan hitam, yang saya kira menjadi keprihatinan nasional. Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa, percaya diri dan bangga, bahwa bangsa ini mengedepankan etika," jelasnya.

Menurut Cak Imin, walaupun putusan DKPP tidak memengaruhi pencalonan Gibran, tetapi yang terpenting adalah persoalan etika.

"Bagi saya etika itu menjadi penting, harus terus dijunjung tinggi. Tidak hanya politik, lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional itu, pijakannya etika," katanya menegaskan.