Bagikan:

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyarakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan keputusan DKPP tidak akan mengganggu status Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto.

"Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran. Karena paslon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor bukan juga turut terlapor dalam perkara ini. Bahkan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center TKN di Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 5 Februari. 

Menurut Habiburokhman, keputusan DKPP yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU adalah bentuk persoalan yang berkaitan dengan teknis, bukan substantif.

"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat," katanya.

Habiburokhman menjelaskan, keputusan DKPP tidak bersifat final. Namun, kata dia, TKN akan tetap menghormati apa yang menjadi keputusan DKPP.

"Kami menghormati putusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UU Pemilu. Namun perlu dipahami bahwa putusan DKPP sebagaimana diatur Pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final, karena sudah dapat menjadi objek PTUN sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021," pungkasnya.