Bagikan:

JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menepis anggapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang menyebut Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki persoalan serius pasca adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Muzani menegaskan, pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres adalah sah.

Sebab KPU menerima pendaftaran berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Gibran bisa mencalonkan diri sebagai cawapres karena pernah menjabat sebagai wali kota. 

"Menurut saya tidak serius, karena keputusan itu dilandasi dengan keputusan MK. Di mana keputusan MK itu dimungkinkan. Begitu keputusan MK diputuskan sifatnya final dan mengikat," ujar Muzani di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari. 

Atas putusan MK tersebut, menurut Muzani, Undang-Undang dan keputusan KPU yang mengatakan bahwa seseorang calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun gugur dengan sendirinya. Karena itu, dia menegaskan, tidak ada yang salah atas tindakan KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

"Undang-undang saja gugur apalagi peraturan KPU, kira-kira seperti itu. Jadi itu tindakan KPU yang menerima pendaftaran calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka adalah tindakan yang benar dan sah," tegasnya. 

Sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut persoalan pelanggaran etik menjadi beban bagi Pemilu 2024. Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dkk.

"Keputusannya tidak bisa dianggap main-main karena pelanggaran etik sangat-sangat serius dan ini juga menunjukkan bahwa pemilu ini sejak awal, ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi, itu telah menjadi beban bagi pemilu ke depan," kata Harsto dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari.

Hasto kemudian menyinggung soal cawapres yang punya hubungan langsung dengan presiden. Dia mengatakan hal tersebut menimbulkan banyak persoalan bagi Paslon nomor urut 2. 

"Apalagi kemudian disertai, karena baru kali ini terjadi ada seorang calon yang menjadi calon wakil presiden masih punya afiliasi secara langsung dengan pimpinan nasional, dalam hal itu Presiden Jokowi. Sehingga di dalam praktik itu menimbulkan begitu banyak persoalan, dan keputusan dari DKPP menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan 02 memang memiliki suatu persoalan yang serius," katanya.