Bagikan:

JAKARTA - Ahli dari Guru besar Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN), Ratno Lukito, mengatakan KPU melakukan 6 pelanggaran kode etik dalam menetapkan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Ratno dalam ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, Putusan MK Nomor 90 merupakan putusan yang memiliki sifat non-eksekutif.

“Karena menurut UU No 12 tahun 2011, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan ayat 2 serta putusannya tentang  pembentukan perundang-undangan, harus ditindaklanjuti oleh Presiden atau DPR untuk mengubah norma hukum pasal atau ayat dalam Undang-Undang," kata Ratno, Senin, 15 Januari.

UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebut Ratno mengatur mekanisme perubahan dalam UU.

“KPU melanggar sumpah dan janjinya untuk melaksanakan dan menegakkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undang, ini merupakan bentuk pelanggaran etik yang sangat berat yang dilakukan KPU,"  beber Ratno.

Ada 6 pelanggaran kode etik komisioner KPU menurut Ratno. Pertama. Pprbuatan melawan hukum dengan menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran sebagai Bacawapres karena syarat usianya tidak memenuhi 40 tahun menurut DKPU nomor 19 tahun 2023.

Kedua, perbuatan curang dengan memberikan perlakuan istimewa kepada Gibran dengan menyatakan memenuhi syarat usia pada saat mendaftar dan menetapkannya sebagai bacawepres.

Ketiga, melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dengan perbuatan semena-mena tanpa dasar hukum yg sah menerima daftar Gibran dan menetapkannya sebagai bacawapres.

Keempat, melakukan penyelundupan hukum untuk menerima pendaftaran dan menerima status hukum sebagai bacawapres kepada Gibran

Kelima, melakukan persekongkolan jahat untuk melawan hukum dan melakukan pembiaran dan melakukan keistimewaan kepada Gibran untuk diterima pendaftarannya dan mendapatkan status sebagai bacawapres.

Keenam, memberikan keterangan palsu dalam dokumen berita acara menerima pendaftaran Gibran.

DKPP hari ini memeriksa ahli dalam sidang pemeriksaan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan ketua dan anggota KPU.

“Agenda utama sidang ketiga adalah mendengarkan Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP atas permintaan Pengadu,” kata Sekretaris DKPP David Yama.

Keempat Pengadu perkara tersebut mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU yaitu Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Ketua dan Anggota KPU diadukan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut para Pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.