JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik dalam proses penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tak bisa dijadikan dasar membatalkan pencalonan pasangan Prabowo-Gibran pada pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Arief Hidayat dalam membacakan amar pertimbangan umum dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, Senin 22 April 2024.
"Tanpa Mahkamah bermaksud menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP, terhadap putusan DKPP tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ujar Arief dalam persidangan.
"Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU)," sambungnya.
Deketahui, DKPP memustuskan pelanggaran etik berat kepada Hasyim Asy'ari karena sebagai pimpinan KPU Republik Indoneska tak sigap menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada putusan itu, DKPP tidak menyoalkan pembatalan pencalonan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua.
Arief menuturkan MK telah mempertimbangkan hal tersebut karena tak ada pihak yang mengajukan keberatan soal pencalonan pasangan nomor urut dua.
"Adapun mengenai sah atau tidaknya penetapan tersebut dan tindakan termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan-pertimbangan hukum. Terlebih setelah penetapan tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," kata Arief.
Adapun, DKPP memberikan peringatan keras terhadap KPU atas pelanggaran tersebut. Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
BACA JUGA:
DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.