Pemeriksaan Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo Selama 30 Hari
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo selama 30 hari ke depan atau hingga 24 Maret mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengusut perkara kasus suap ekspor benur atau benih lobster.

"Terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin, 22 Februari.

Selain Edhy, KPK juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap staf khsusus Edhy, Safri; staf istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih; dan pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi.

Keempat tersangka itu akan ditahan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.  "Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Adapun pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Dalam perkara ini, Edhy dan lima orang lainnya dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Suharjito dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.