Bagikan:

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berjanji bakal mengatasi permasalahan upah buruh di Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan cara seperti yang dilakukannya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. 

Dia mengatakan hal tersebut untuk menanggapi keluhan soal upah dari salah seorang buruh di Kendari yang bekerja di industri pertambangan. Menurut Anies, kebijakan soal upah buruh itu merupakan efek dari undang-undang Omnibus Law oleh pemerintah pusat.

"Saya sebagai gubernur dapat perintah dari pemerintah pusat, tapi saya tidak mau tanda tangani. Saya tidak mau meneken peraturan yang tidak memberikan keadilan," kata Anies dilansir ANTARA, Selasa, 9 Januari.

Anies dalam kampanye Pilpres 2024 menggelar dialog bersama buruh, nelayan, dan petani di Wakop Bakrie, Kendari, di mana ia menceritakan upayanya menangani permasalahan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta.

Saat itu, menurutnya UMP Jakarta sedianya mengalami kenaikan rata-rata delapan persen. Walaupun begitu, menurutnya UU Omnibus Law menyebabkan kenaikan upah itu hanya menjadi 0,8 persen.

"Akhirnya apa? Saya gunakan kewenangan khusus DKI Jakarta dan membuat kebijakan agar kenaikan gaji menjadi 5,1 persen," imbuhnya.

Capres yang didukung oleh gabungan parpol Koalisi Perubahan itu mengatakan rekam jejaknya di Jakarta bisa menjadi bukti komitmen pada rakyat dan menjadi indikator bagi rakyat untuk menilai calon pemimpin

Sebelumnya, seorang buruh di Kendari mengeluh kepada Anies kenaikan upah hanya sebesar Rp31.707. Lalu di saat bersamaan, pemerintah pusat mengeluarkan peraturan bahwa seluruh karyawan terkena pajak.