Bernilai Rp2,99 Juta, UMK Kendari Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Muhammad Ali Aksa. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

KENDARI - Upah minimum kota (UMK) Kendari tahun 2023 resmi ditetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi senilai Rp2.993.730 dan mulai berlaku 1 Januari 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Muhammad Ali Aksa mengatakan, pihaknya sudah menerima penetapan UMK berdasarkan keputusan Gubernur Sultra Nomor 673 tahun 2022.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kendari, Susianti Hafid mengatakan, dengan adanya penetapan UMK tersebut perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum.

"UMK Kendari tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Kendari,” tutur Susianti diberitakan Antara dari Kendari, Minggu 18 Desember.

Susianti menjelaskan, ketentuan UMK Kendari tahun 2023 tersebut dikecualikan pada usaha mikro dan usaha kecil, di mana upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat. Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di Kota Kendari.

"Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya

Lebih lanjut Susianti, dalam Surat Keputusan selain membahas mengenai UMK bagi Pekerja dengan masa kerja satu tahun. Terdapat pula upah pekerja/buruh yang ditetapkan secara harian.

"Untuk perhitungan upah sehari bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 dan sedangkan bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, untuk penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu, melalui perhitungan formula yaitu upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126.