Telantarkan Jemaah Umrah di Jeddah Tanpa Tiket Pulang ke Indonesia, Pemimpin Travel di Jambi Diperiksa
Ilustrasi, Calon jemaah umrah menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis 27 Februari 2020. (Antara-M Iqbal)

Bagikan:

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memanggil pimpinan travel umrah asal Jepara terkait dugaan penipuan terhadap agen dan jemaah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, terlapor saat ini tidak hadir tanpa ada keterangan.

"Sesuai panggilan yang udah kami layangkan minggu lalu dan yang bersangkutan kembali tidak hadir," kata dia di Jambi, Jumat 5 Januari, disitat Antara.

Adapun pimpinan travel umrah asal Jepara ini diduga melakukan tindakan penipuan dengan tidak membelikan tiket bagi jemaah umrah asal Jambi pada awal November 2023. Puluhan jemaah asal Jambi yang saat itu berada di Jeddah tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Atas kejadian itu, agen Jambi atas nama Habibullah membelikan tiket puluhan jemaah untuk kembali ke tanah air.

Andri menyampaikan bahwa minggu depan Polda Jambi akan kembali memanggil terlapor. Sebagai informasi bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Andri berharap agar terlapor atau yang bersangkutan diharapkan untuk hadir pada panggilan berikutnya.

"Kami harap terlapor bisa hadir untuk diambil keterangannya," katanya.

Adapun pimpinan travel umrah asal Jepara, Jawa Tengah, berinisial M itu dipanggil penyidik dengan status masih sebagai saksi untuk mencari alat bukti.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan terlapor dipanggil statusnya masih sebagai saksi untuk mencari alat bukti sedangkan untuk perkaranya sudah tahap penyidikan.

"Dalam tahap penyidikan ini, terlapor baru satu kali kita panggil. Beda ya, di tahap penyelidikan dan penyidikan," kata dia.

Sebelumnya pada 22 Desember 2023, polisi telah melakukan gelar perkara dan didapatkan hasil bahwa ada dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

"Untuk proses penyidikan baru sebatas pemanggilan terhadap pelaporan tapi dugaan adanya indikasi tindak pidana sudah jelas makanya kami sudah layangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)," katanya.