PAPUA BARAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat menangkap tiga tersangka pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Manokwari dengan inisial yakni JS, AR alias Appa, dan AG.
"Ketiga tersangka ditangkap tanggal 22 Desember 2023 setelah dilakukan penyelidikan selama sehari," kata Kepala BNN Papua Barat Brigadir Jenderal Polisi Anak Agung Made Sudana di Manokwari, Papua Barat, Jumat 22 Desember, disitat Antara.
Ia menjelaskan, barang bukti yang turut disita saat penangkapan ketiga tersangka sebanyak 19 paket
sabu dengan berat kotor lebih kurang 14,17 gram.
Barang bukti sabu-sabu tersebut dikirim dari luar wilayah Papua Barat menggunakan jasa ekspedisi, sehingga BNN akan melakukan pengembangan selanjutnya.
"Tersangka JS kami tangkap terlebih dulu, tim terus bergerak sampai ketiganya ditangkap," ucap Agung.
Ia menjelaskan, tersangka JS dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Tersangka AR dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009, sama halnya dengan tersangka AG.
"Ancaman hukuman pidana penjara bagi ketiga tersangka yaitu 5 sampai 20 tahun," tutur Agung Made.
BACA JUGA:
BNN, lanjut dia, terus meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat dan Bea Cukai guna mengoptimalkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sinergisitas dan kolaborasi merupakan kunci keberhasilan dalam upaya mencegah masuknya narkotika ke seluruh wilayah di Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
"Tentu BNN tidak bekerja sendiri, kami tetap membangun komunikasi dengan kepolisian dan Bea Cukai," ucap Agung Made.
Perlu diketahui, sebagian barang bukti sabu-sabu disisihkan untuk kepentingan persidangan dan sisanya langsung dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Agustinus Fernando Indra Napitupulu, Kepala Bea Cukai Manokwari Didit Prayudi Sidharta, perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Balai POM Manokwari.