Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Manokwari
Polresta Manokwari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian kendaraan bermotor di Manokwari, Selasa (6/6/2023). ANTARA

Bagikan:

PAPUA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah itu.

Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri mengatakan, tiga tersangka yang telah diamankan berinisial D (45), SRH (25), dan MF (18).

"Ketiga tersangka kita amankan di lokasi yang berbeda," kata Agustina saat konferensi pers di Manokwari, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Juni. 

Ia menjelaskan tersangka MF ditangkap di kawasan Pelabuhan Manokwari pada 20 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIT, setelah kepolisian menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis ganja.

Dari tangan tersangka, Tim Satresnarkoba menemukan tujuh plastik bening berisi ganja kering siap edar dengan berat 74,34 gram.

Perbuatan tersangka, kata dia, melanggar Pasal 144 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp800 juta.

"Ada tujuh kantong berisi ganja kering yang diamankan dari tangan MF," ujar Agustina.

Selang tiga hari (23 Mei 2023), kata dia, Tim Satresnarkoba kembali menangkap tersangka SRH dengan barang bukti ganja kering sebanyak 15,88 gram.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 144 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjaranya maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta," ucap Agustina.

Selanjutnya, Tim Satresnarkoba menangkap tersangka D pada 25 Mei 2023 beserta barang bukti sabu seberat 13,24 gram dan uang tunai Rp600 ribu.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit lima tahun.

"Tersangka D ditangkap di Distrik Prafi sekira pukul 05.00 WIT," ucap Agustina.

Kepala Satresnarkoba Polresta Manokwari Inspektur Polisi Satu Lukas Rosihol, menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan urine ketiga tersangka, hanya tersangka SRH dinyatakan positif terkontaminasi dengan narkoba.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap ketiga kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, guna mengungkap jaringan masing-masing.

Ia menerangkan pengiriman narkotika jenis ganja menggunakan transportasi laut dari Jayapura, Provinsi Papua. Sedangkan sabu-sabu dikirim melalui transportasi udara.

"Sabu-sabu didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan. Kalau ganja dari PNG," jelas Lukas.