Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian sektor (Polsek) Taman Sari, Jakarta Barat menangkap seorang terduga pengedar 30 paket narkotika jenis sabu berinisial HI (46) di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Pademangan, dekat Ancol, Jakarta Utara.

"Kita amankan pada Minggu 31 Juli. Barang bukti 22 gram sabu siap edar," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yongki, mengutip Antara, Jumat, 12 Agustus.

Yongki menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan HI di wilayah Taman Sari.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun bergerak memantau aktivitas HI di kawasan Taman Sari.

Setelah dilakukan pemantauan, HI diketahui tinggal di sebuah kontrakan kawasan Jalan Raya Lodan No. 2, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

"Kita berhasil amankan HI di rumahnya dengan barang bukti 22 gram sabu, satu unit telepon genggam, peralatan hisap sabu dan uang 3 juta rupiah," kata Yongki.

Saat ditangkap, HI langsung diperiksa tes urine. Hasilnya HI positif menggunakan sabu.

Lebih lanjut, Rohman menambah HI diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AG yang hingga kini masih dilakukan pengejaran.

Polisi juga masih menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut akan diedarkan oleh HI.

"Kita terus kejar pelaku, saat ini masih dalam proses pengembangan," jelas Yongki.