Rumah di Lodan Jakut Digerebek, Polisi Amankan Satu Orang Bandar dengan 30 Paket Sabu Siap Edar
Barang bukti sabu yang diamankan petugas/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Seorang bandar narkoba berinisial HI (46) tak berkutik saat diringkus anggota buser Polsek Metro Tamansari di salah satu kamar kontrakan, Jalan Raya Lodan, Pademangan, Jakarta Utara

Dari penangkapan tersebut, petugas Kepolisian menyita 30 paket sabu siap edar.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya seorang pengedar yang mengedarkan narkoba di Jakarta Barat.

"Saat dilakukan penyelidikan, kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Lodan Pademangan Jakarta Utara," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.

Lanjut AKBP Rohman, berangkat dari informasi tersebut tim Reskrim mendatangi rumah kontrakan di Jalan Raya Lodan, Jakarta Utara.

"Di kamar kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram," katanya.

Petugas juga menyita 1 unit Handphone, 3 sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan 1 kantong tas warna oranye untuk menyimpan sabu.

Dari pengakuan HI, dia mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial AG.

"Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini (AG) dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Selain itu, pelaku HI (46) mengaku kepada petugas melakukan penjualan narkotika sejak satu tahun lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.