73 Tahun Hubungan RI-Thailand, 3 Orang Utan Barbuk Kasus Satwa Ilegal di Bangkok Direpatriasi ke Jambi
Petugas BKSDA Jambi membawa orang utan dari kargo bandara Sultan Thaha Saifuddin ke tempat karantina sementara, Jumat 22 Desember.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Bagikan:

SUMATERA - Sedikitnya tiga orang utan Sumatera (Pongo abelii) yang diamankan aparat Thailand di kasus perdagangan satwa ilegal telah tiba di Jambi. Proses repatriasi atau dipulangkan kembali ini bertepatan dengan peringatan 73 tahun hubungan bilateral Indonesia-Thailand.

"Ketiga orang utan itu terdiri Nobita berusia 7 tahun dengan jenis kelamin jantan dan Shisuka berusia 7 tahun dengan jenis kelamin betina), serta Briant usia 4 tahun berjenis kelamin jantan," kata Kepala BKSDA Jambi Donal Hutasoit di Jambi, Jumat 22 Desember, disitat Antara.

Donal menjelaskan, tiga orang utan tersebut merupakan hasil penegakan tindak pidana penyelundupan yang dilakukan Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Natural Resources and Environmental Crimes Division) Thailand di Bangkok pada 2016.

Dalam proses repatriasi ini, ketiga orang utan itu sempat dirawat di Kho Pratubchang Wildlife Rescue Center (KPRC) di Provinsi Ratchaburi, Thailand.

Pada Kamis 21 Desember malam, ketiga orang utan tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, usai diterbangkan dari Bangkok menggunakan pesawat GA 867.

Setelah tiba ke Indonesia, orang utan diinapkan di fasilitas transit Garuda Indonesia dengan penjagaan dokter hewan.

Selanjutnya pada Jumat, 22 Desember sekitar pukul 09.20 WIB, ketiga orang utan itu diberangkatkan ke Jambi gunakan pesawat GA 126.

Tiba di Jambi, ketiganya dirawat sementara di tempat tindakan karantina Frankfurt Zoological Society (FZS) melalui pengawasan Balai KSDA Jambi.

Ketiga orang utan itu akan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orang utan Sumatera (PROS) Sungai Pengian Jambi sebelum kelak dilepasliarkan ke habitat alaminya.

"Repatriasi orang utan ini merupakan repatriasi dari Thailand yang kelima kalinya dengan total 71 individu orang utan yang dipulangkan sejak tahun 2006," kata Donal.

Adapun tiga orang utan itu berstatus sebagai barang bukti (barbuk) di Thailand. Sedangkan khusus di Jambi repatriasi dari Thailand ini jadi yang kedua setelah pada 2020 dua individu orang utan bernama Ung Aing dan Natalee yang saat ini telah dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Jambi.

Di TNBT, KLHK bersama Frankfurt Zoological Society (FZS) sejak 2003 sampai 2023 telah melepasliarkan 204 orang utan dengan rincian 98 betina dan 106 jantan serta, terpantau 21 individu telah lahir di TNBT.