Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 Antiteror menangkap empat orang yang terlibat pendanaan tindak pidana terorisme. Mereka merupakan anggota jaringan Jamaah Islamiyah (JI) hingga Jamaah Ansharusy Syariah (JAS).

"Ada empat tersangka dari 142 tadi yang kita kenakan pasal pendanaan terorisme," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu, 20 November.

Dari empat tersangka, dua di antaranya merupakan jaringan JI. Mereka mengumpulkan dana dengan cara mengadakan kegiatan dengan tema sosial dan pendidikan yang mengatasnamakan yayasan tertentu.

"Pada akhirnya dana disalurkan untuk kelompok JI tersebut," ungkapnya.

Kemudian, ada juga satu tersangka dari jaringan JAS. Tersangka yang belum disebutkan identitasnya ini mengumpulkan uang dengan cara menggalang dana di media sosial.

Ternyata, data yang terkumpul digunakan untuk memberangkatkan beberapa orang ke Suriah.

Terakhir, dari kelompok Anshor Daulah atau AD. Modus pengumpulang uang dengan memanfaatkan yayasan dengan nama World Human Care.

"Hasilnya (dana yang terkumpul) dikirim ke Suriah dalam bentuk kripto," kata Aswin.

Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror Polri meringkus 142 tersangka tindak pidana terorisme dalam periode 2023. Dari hasil pendalaman, mereka masuk dalam lima jaringan terorisme.

Dirincikan, dari ratusan tersangka terorisme itu 29 di antaranya merupakan jaringan Jamaah Anshor Daulah atau JAD, 49 kelompok Abu Oemar atau AO, dan 7 orang dari jaringan Jamaah Ansharusy Syariah atau JAS.

Kemudian, 50 orang dari kelompok Jamaah Islamiyah atau JI, dan 5 yang merupakan jaringan Negara Islam Indonesia atau NII.