Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat harus tahu ketentuan baru soal pengurangan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Pasalnya, Pemerintah menerbitkan ketentuan baru yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

PMK ini menyempurnakan tata kelola administrasi dan lebih memberikan kepastian kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB dari yang sebelumnya diatur di PMK Nomor 82/PMK.03/2017. PMK-129 sendiri diundangkan pada 30 November 2023 dan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Ketentuan Baru Soal Pengurangan PBB

Dilansir dari Antara, Minggu, 17 Desember, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan bahwa penyempurnaan yang dilakukan adalah meliputi penyesuaian objek pajak yang bisa diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

Ada beberapa poin yang menarik untuk disimak terkait ketentuan baru PMK-129 yang berkaitan dengan pengurangan PBB yakni sebagai berikut.

1. Penunggak PBB Punya Kesempatan Mengajukan Pengurangan

Bagi para wajib pajak (WP) yang menunggak PBB diperbolehkan mengajukan pengurangan. Hal ini juga dijelaskan dalam PMK 129/2023, bahwa WP yang punya tunggakan PBB punya kesempatan mengajukan pengurangan PBB.

Adapun penyempurnaan yang dilakukan adalah WP memiliki kondisi tertentu yaitu mengalami kerugian komersial serta kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut. Kondisi tersebut berbeda dengan regulasi sebelumnya yakni akhir tahun buku bagi Wajib Pajak Pembukuan, atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

2. Perubahan Likuiditas

Lalu kesulitan likuiditas yang dimaksud berubah jadi ketidakmampuan wajib pajak membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar, sedangkan sebelumnya adalah kas yang didapat dari kegiatan usaha.

Selanjutnya, jika di PMK sebelumnya dikatakan bahwa WP untuk tak punya tunggakan PBB, maka di PMK terbaru ketentuan itu dihilangkan.

3. Jangka Waktu Pengajuan Bencana Alam

Dalam PMK-129 dijelaskan bahwa jangka waktu pengajuan bagi bencana alam atau kejadian luar biasa lain yang sebelumnya diajukan paling lama 6 bulan sejak kejadian berubah jadi diajukan di tahun yang sama dengan kejadian.

4. Permohonan Bisa Diajukan Lewat Elektronik

Permohonan yang diajukan oleh WP, dalam PMK-129, bisa diajukan lewat saluran elektronik.

5. Pemberian Pengurangan PBB Secara Jabatan

Di PMK-129 penyempurnaan juga mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan, dan pengurangan hanya diberikan ke objek PBB yang terimbas bencana alam. Kewenangan penentuan sendiri dilimpahkan ke Kepala Kanwil DJP untuk melakukan penelitian sekaligus memberi keputusan.

Sebagai informasi tambahan, ada beberapa cara bayar PBB online terpercaya yang bisa dilakukan oleh masyarakat wajib paja.

Selain terkait ketentuan baru soal pengurangan PBB, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.