Bagikan:

YOGYAKARTA – Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru, yakni pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen. Untuk mendapatkannya, wajib pajak harus tahu syarat pengusaha dapat diskon pajak 100 persen.

Namun perlu dicatat bahwa PBB yang dimaksud adalah PBB P5L, yakni PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 sendiri dilakukan oleh pemda.

Syarat Pengusaha Dapat Diskon Pajak 100 Persen

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

"Bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti lewat dalam keterangan resminya, Senin, 12 Desember.

Untuk sekarang DJP tengah menyempurnakan aturan pengurangan PBB tersebut sebelum akhirnya diimplementasikan. Penyempurnaan sendiri dilakukan mencakup penyesuaian objek pajak yang bisa diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik untuk pengajuan serta penyelesaian permohonan, dan pengaturan pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

Perlu diketahui bahwa aturan ini hanya berlaku bagi pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3). Selain itu pengusaha di sektor tertentu yang dapat fasilitas pengurangan PBB adalah yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau objek pajak yang dimiliki wajib pajak (WP) terdampak bencana atau terimbas kejadian luar biasa lainnya.

Tak hanya itu, fasilitas juga diberikan kepada WP yang sulit melunasi PBB karena mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut.

Syarat dan Cara Mengajukan Diskon PBB

Bagi pengusaha yang memenuhi kriteria di atas dapat mengajukan permohonan diskon pajak dengan langkah berikut ini.

  • Pengajuan permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan lewat Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar.
  • Permohonan diajukan dalam jangka waktu tiga bulan, terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
  • Satu permohonan diperuntukkan bagi satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB.
  • Permohonan diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia, di dalamnya mengemukakan besarnya persentase PBB yang dimohonkan lengkap dengan alasan permohonan. WP juga melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Objek Pajak terimbas bencana alam atau karena kejadian luar biasa.
  • Permohonan bisa disampaikan secara langsung atau lewat pos, jasa ekspedisi kurir dengan bukti pengiriman surat atau secara elekronik.
  • Pengurangan yang didasarkan secara jabatan, diberikan pada WP dalam hal Objek Pajak terimbas bencana alam maksimal 100 persen dengan syarat harus ada penetapan status bencana alam yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Masyarakat disarankan untuk mengetahui cara bayar PBB online sehingga memudahkan pembayaran.

Itulah informasi terkait syarat pengusaha dapat diskon pajak 100 persen. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.