YOGYAKARTA – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semakin dipermudah. Masyarakat tidak perlu mendatangi mitra yang melayani pembayaran PBB karena saat ini pembayaran bisa dilakukan secara online. Cara bayar PBB online pun relatif mudah dan tersedia di berbagai mitra.
Seperti diketahui, PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah maupun bangunan. PBB dikenakan pada badan atau perseorangan yang mendapat keuntungan atas tanah maupun bangunan. Pelunasan juga harus segera dilakukan dengan waktu selambat-lambatnya enam bulan terhitung dari tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Cara Bayar PBB Online
Dengan adanya kemudahan pembayaran PBB, tidak ada alasan lagi untuk menunda pelunasan PBB. Masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB secara online lewat beberapa cara berikut ini.
- Situs yang Dikelola Pemda
Saat ini realisasi penerimaan PBB diserahkan pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Atas hal tersebut, beberapa daerah menyediakan portal pengecekan dan pembayaran PBB berupa website. Meski demikian belum semua wilayah menyediakan website yang berkaitan dengan PBB. Contoh website provinsi atau kabupaten/kota yang telah memiliki portal pembayaran PBB online adalah sebagai berikut.
- DKI Jakarta: dpp.jakarta.go.id
- Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
- Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
- Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
- Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/
- E-commerce
Sebagian e-commerce yang ada di Indonesia juga menyediakan layanan pembayaran PBB online sehingga tak perlu mendatangi kantor pelayanan pembayaran PBB. Beberapa e-commerce yang menyediakan fitur pembayaran PBB yakni Tokopedia, Traveloka, Shopee.
BACA JUGA:
- Website Mini Market
Cara bayar PBB online bisa juga dilakukan lewat website yang dimiliki minimarket salah satunya adalah Indomaret. Cara bayar PBB online lewat website Indomaret adalah sebagai berikut.
- Kunjungi website klikindomaret;
- Akan muncul beberapa menu pembayaran, Anda bisa klik "Selengkapnya";
- Setelah itu cari dan klik menu "Pajak Bumi dan Bangunan";
- Anda bisa memasukkan NOP dan bayar untuk tahun yang diinginkan, lalu akan keluar angka tagihan yang harus dibayar. Untuk melunasi, klik "Bayar" dan ikuti panduannya.
Itulah cara bayar PBB online. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.