Terungkap Motif Penganiayaan Balita di Condet: Pelaku Merasa Terganggu Saat Ingin Berhubungan dengan Tante Korban
Tersangka penganiaya balita di Condet Jaktim/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leo Simarmata menjelaskan mengapa balita di Condet, Jakarta Timur mendapat penganiayaan dari RA (29), pacar tante korban hingga mengalami patah tulang leher, dan cedera otak.

Menurut Kapolres, saat itu RA merasa terganggu oleh tangisan korban, HZ (3). Saat itu juga, RA sedang ingin berhubungan dengan kekasihnya, Siti (17) di dalam kontrakan.

"Tante korban (Siti) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di rumah kontrakan layaknya suami istri. Korban sering rewel sehingga menganggu hubungan asmara pelaku RA dan S," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leo Simarmata kepada wartawan, Selasa, 12 Desember.

Karena kesal, RA pun menganiaya HZ hingga lehernya patah, tulang selangka patah, cedera otak berat sampai mengalami kritis di rumah sakit.

Perlu diketahui, hubungan RA dan Siti belum resmi menikah. Namun keduanya diketahui tinggal satu rumah dan menurut Kapolres keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

Sedangkan korban HZ adalah keponakan Siti, dititipkan oleh orangtuanya yang sedang bekerja di luar negeri.

Menurut pengakuan tersangka RA, ia mengenal Siti melalui media sosial.

"Tersangka RA berkenalan dengan tante korban di medsos. Keduanya kemudian menjalin asmara. Mereka mengontrak di tempat yang disewa oleh tersangka dan tinggal sekamar layaknya suami istri," ujar Kombes Leo.

Namun saat ini, polisi belum menetapkan tante korban sebagai tersangka. Pasalnya, Siti masih berusia di bawah umur.

"S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ucapnya.

RA (19) kini berada di sel penjara Polres Metro Jakarta Timur. Meski pelaku telah menyesali perbuatannya, namun ancaman penjara selama 15 tahun telah menantinya.

"Iya nyesal. Saya minta maaf, saya terus berdoa tiap malem agar sembuh penyakitnya (korban RA)," kata tersangka RZ di Polres Metro Jakarta Timur, Senin, 11 Desember.