Bagikan:

TANGERANG - Nurmawati, tahanan titipan polisi (Polsek Karawaci) yang sempat melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Tangerang, kini ditempatkan di ruang tahanan khusus.

“Untuk saat ini dia kan baru datang, kami tempatkan di kamar khusus dulu. Karena dia juga, ya namanya orang kabur. Masih linglung, masih apa kaya gitu. Masih tempatkan di kamar khusus dulu,” kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti dalam pesan singkat, Selasa, 12 Desember.

Perihal pemeriksaan psikolog terhadap Nurmawati, lanjut Yekti, masih belum dilakukan. Sebab pihaknya masih menunggu psikolog untuk memeriksa kejiwaan napi tersebut.

“Kita kan tidak punya orang psikologi. Nanti kami undang dari pihak luar,” ucapnya.

Narapidana Nurmawati melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Tangerang, kembali ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, dan Lapas Kelas II A Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham).

Wanita yang terjerat kasus penganiayaan itu ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Sabtu, 9 Desember.

“Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas kelas II A Kemenkumham Banten telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orangtuanya di daerah Lampung, sekitar pukul 16.00 WIB," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

Zain menyebutkan pencarian selama tiga hari tersebut akhirnya membuahkan hasil.

“Titipan Polsek Karawaci yang terlibat kasus penganiayaan itu akhirnya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan," kata Zain lagi.