Guru Pencak Silat di Jakut Cabuli Muridnya Sesama Jenis
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Seorang guru pencak silat inisial IA dilaporkan atas dugaan pencabulan sesama jenis terhadap murid-muridnya di kawasan Koja, Jakarta Utara. Informasi menyebut, ada 4 bocah laki-laki yang menjadi korban IA.

“Korbannya ada 4. Itu termasuk anak saya, yang satu saya masukin jadi saksi, yang dua tidak berani lapor,” kata ibunda korban, Siti Masitoh saat ditemui di rumahnya di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin, 11 Desember.

Siti menyebut bila IA telah melakukan pencabulan itu sejak tahun 2021. Namun, saat itu Siti tidak mencurigai, karena menurutnya itu bentuk kasih sayang guru kepada murid-muridnya.

Namun seiring berjalannya waktu, para orang tua mulai curiga dengan tingkah laku pelatih silat tersebut.

“Awalnya baik-baik saja. Pecinta anak-anak tapi laki-laki doang. Tapi pilih-pilih yang agak ganteng dicium-cium. Pada bilang ke saya, kayaknya pelatihnnya agak beda,” katanya.

Kemudian, Siti terus memperhatikan gelagat IA dan anaknya kandungnya, RI (13). Bahkan, ia meminta kepada anaknay agar tidak pergi berdua dengan terlapor.

“Pas kejuaraaan, pelatihnya bilang ke anak saya untuk minta ditemani ke rumah ambil peralatan. Tapi setelah sejam belum kembali. Saat itu saya mikirnya emang bener buat kejuaraan,” ucapnya.

Ternyata setelah hari pertama pasca kejuaraan silat, anaknya tidak ingin latihan. Karena menurut korban, pelatihnya itu cabul.

“Saya tanya dong, cabulnya gimana? Dia jawab celanannya diturun, bibirnya dicium-cium hingga kemaluannya,” katanya.

Tidak senang anaknya diperlakukan demikian, Siti pun melaporkan IA ke Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 8 Desember atas kasus pencabulan. Orang tua korban pun mendapat pendampingan dari P2TP2A Jakarta Utara.

Laporan tersebut tergistrasi dengan nomor LP/B/1316 /XII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Siti menjerat Iwan dengan Pasal 82 Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.x

Tak hanya itu, Siti pun juga mencari tahu soal terlapor telah melakukan perbuatan pencabulan itu sejak kapan dan berapa korbannya.

“Saya telpon teman-teman RI. Ternyata ada yang pernah ditidurin, tapi saat itu korbannya menolak. Tapi dia sudah dicium bibinya sama IA.” Ungkap Siti.