Polisi Bantah Intimidasi Pertunjukan Seni 'Musuh Bebuyutan' Butet Kartaredjasa
Sekretariat Kayan Production, Indah dan Wadir Intelkam Polda Metro Jaya AKBP Niko Indrayana (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya dan pihak penyelenggara menyatakan tak ada intimidasi mengenai gelaran pertujukan seni dengan yang tema 'Musuh Bebuyutan'.

Sekretariat Kayan Production, Indah, menegaskan sebagai pihak yang mengurus perizinan, tidak ada bentuk intimidasi apapun dalam prosesnya.

“Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut,” ujar Indah kepada wartawan, Selasa, 5 Desember.

Menambahkan, Wadir Intelkam Polda Metro Jaya AKBP Niko Indrayana menyebut dalam proses perizinan, Kayan Production disebut mengajukan permohonan pada 8 November.

Pengajuan dan pemberian izin keramaian itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017. Dalam aturan itu, ada beberapa klasifikasi kegiatan publik yang harus memiliki izin dari kepolisian.

"Pada tanggal 8 November 2023 PT Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 1 dan 2 Desember," ungkap Niko.

Dengan adanya pengajuan itu, Polda Metro mempertimbangkan berbagai hal dan meminta pihak Kayan Production memenuhi persyaratan.

Hingga akhirnya, izin keramaian dikeluarkan pada 13 November. Tentuanya, setelah persyaratan administrasi terpenuhi.

"Tadi disampaikan bahwa dalam pelaksanaan proses kegiatan permohonan izin tersebut tidak mendapatkan Intimidasi dari pada pihak kepolisian," kata Niko.

Penulis naskah teater, Agus Noor, dan seniman, Butet Kartaredjasa, merasa diintimidasi kepolisian saat menggelar pertunjukan di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Jumat, 1 Desember. Adapun, pertujukan seni yang digelar bertema 'Musuh Bebuyutan'.

Bentuk intimidasi yang mereka rasakan yakni pihak kepolisian menandatangani pihak penyelenggara. Kemudian, meminta untuk membuat surat pernyataan.

Setidaknya ada 6 poin di surat tersebut, beberapa di antaranya yakni, tak menyebarkan bahan kampanye pemilu, tak memasang alat peraga kampanye pemilu, dan tak menggunakan atribut politik.