Bagikan:

BOGOR - Pihak kepolisian memang telah menangkap pelaku pembacokan remaja di Kecamatan Ciampea hingga tewas. Meski pelaku AF (18), SG (18), dan DD (17) telah meminta maaf atas kelakuannya, tidak lantas membuat mereka lepas dari jerat hukum.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Juanda mengatakan, AF merupakan pelaku utama dari tewasnya MBS (16) pada Jumat lalu.

“Pelaku menganiaya korban dengan cara menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah leher korban ketika korban sedang pulang sekolah dan mengendarai sepeda motor hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Fitria,  di Mako Polres Bogor, Cibinong.

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor, dan pakaian korban yang berlumuran darah.

“Motif tersangka bahwa tersangka merasa dendam kepada sekolah korban, karena mengetahui anak sekolah pelaku pernah dibacok yang dilakukan anak sekolah korban,” jelas Fitra.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari dua hari sebelum tewasnya MBS.

Ketiga tersangka bersama kelompok dari sekolahnya yang berjumlah sekitar 20 orang merencanakan sweeping ke sekolah musuh mereka yakni SMK Pelita.

Sweeping dilakukan mereka dengan tujuan membalas dendam atas perbuatan yang disangkakan kepada SMK lawannya yang telah membacok salah satu teman tersangka.

“Setelah itu, pada saat adzan Jumatan, mereka menggunakan 7 sepeda motor melakukan sweeping dan bertemu dengan korban, di mana para pelaku menduga bahwa korban ini adalah salah satu siswa sekolah yang akan disweeping oleh para pelaku sehingga terjadilah pengejaran terhadap korban,” tutur Teguh.

Korban pun yang bersama dua temannya panik melarikan diri menggunakan sepeda motor. Nahas, para tersangka mampu mengejar dan dengan cepat menebas celurit ke arah leher korban hingga meninggal dunia.

“Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan di Jo dengan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 7 tahun,” tandasnya.