JAKARTA – Sebanyak 10 pelajar dikenakan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akibat terlibat tawuran. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat mengungkapkan, pencabutan 10 KJP Plus tersebut dilakukan sepanjang tahun 2023.
"Kurang lebih 10 (pelajar)," ungkap Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakarta Barat
Junaedi, ANTARA, Senin, 4 Desember.
Ia melanjutkan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelajar bersangkutan sebagian besar adalah tawuran. "Kebanyakan tawuran," ungkapnya.
Junaedi berharap pencabutan KJP Plus dari 10 pelajar selama 2023 tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pelajar lain agar tidak terlibat hal serupa ataupun tindakan kekerasan lainnya.
"KJP dicabut itu untuk anak yang bermasalah. Itu menjadi pelajaran penting agar tidak terjadi bagi peserta didik lainnya," katanya.
Menurut Junaedi, pencabutan KJP Plus tersebut juga memberi dampak bagi pelajar lain, yakni berkurangnya angka tawuran.
"Sangat memberikan dampak untuk sekolah-sekolah lain," kata Junaedi.
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat telah membentuk Tim Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) antarpelajar untuk mengantisipasi kekerasan yang terjadi khususnya di kalangan pelajar.
BACA JUGA:
Junaedi menyebutkan bahwa TPPK yang dibentuk pada dasarnya merupakan Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan di setiap sekolah yang kemudian melalui surat tugas diangkat menjadi TPPK.
"TPPK itu secara umum sebagai bagian dari antisipasi kekerasan, sebagai upaya sekolah memberikan atensi agar tidak ada yang namanya kekerasan, baik kekerasan dalam arti verbal atau non-verbal," ungkap Junaedi.
Junaedi melanjutkan, pembentukan TPPK tersebut salah satunya terkait pembacokan yang melibatkan pelajar dua sekolah di Jakarta Barat (Jakbar), yakni oleh dua pelajar SMK Islam Perti terhadap seorang pelajar SMK Trikora.
"Sebenarnya TPPK itu kita mau bentuk sejak lama, hanya momennya kemarin itu tak jauh berbeda dengan peristiwa yang libatkan dua SMK swasta itu," kata Junaedi.