Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencabut penerimaan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 492 pelajar sepanjang tahun 2023 dari jenjang SD hingga SMA/sederajat.

Penyebab terbanyak pencabutan KJP Plus oleh Pemprov DKI yakni akibat siswa kedapatan terlibat tawuran dan merokok.

Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo menuturkan, pencabutan KJP pada siswa ini telah melalui monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan sosial.

Siswa yang dicabut penerimaan KJP-nya, kata Purwo, telah ditetapkan melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata Purwo dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari.

Seiring pencabutan KJP Plus, Pemprov DKI turut memperbarui secara berkala data masyarakat penerima bantuan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).

Purwo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” tuturnya.

Berikut rincian penyebab pencabutan 492 KJP Plus sepanjang tahun 2023:

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang

2. Berkelahi sebanyak 1 orang

3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang

4. Lulus sebanyak 5 orang

5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang

6. Mencuri sebanyak 5 orang

7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang

8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang

9. Meninggal sebanyak 3 orang

10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang

11. Merokok sebanyak 103 orang

12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang

13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang

14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang

15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang

16. Tawuran sebanyak 163 orang

17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang

18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang