Bagikan:

JAKARTA - Kebijakan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada siswa yang ketahuan merokok mendapat dukungan dari Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan.

Menurut Azas, langkah Heru mencabut KJP siswa yang merokok ini sudah tepat. Sebab, sambung Azas, di lingkungan rumahnya yang dekat dengan sekolah, sering melihat siswa SD dan SMP merokok saat berkumpul.

"Situasi ini sangat memprihatinkan dan bukti bahwa rokok sangat mudah diakses oleh anak-anak di Jakarta," kata Azas saat dikonfirmasi VOI, Senin, 8 Mei.

Menurut Azas, kebijakan ini merupakan langkah awal yang tepat. Dia juga meminta para orang tua dan guru harus memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya.

"Anak-anak ini adalah bonus demografi dan harus menjadi generasi emas di tahun 2045 mendatang. Anak-anak akan menjadi generasi penerus Indonesia emas 2045. Bagaimana kita mendapatkan generasi yang sehat, jika dari kecil sudah merokok," katanya.

Selain orang tua dan guru, pemerintah dan DPRD DKI Jakarta juga diminta untuk berperan menyiapkan dengan segala cara menciptakan generasi sehat untuk Indonesia mendatang, agar meminimalisir jumlah perokok anak-anak.

"Salah satunya, dengan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR Jakarta ini akan dapat mengendalikan serta mengatur penjualan dan iklan rokok. Sehingga anak-anak tidak dapat melihat, mengakses apalagi membeli rokok. Sudah 13 tahun rancangan Perda KTR Jakarta ini dibahas dan belum disahkan juga oleh DPRD Jakarta," ucapnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Harotno menginginkan agar penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada para siswa di Jakarta tepat sasaran. Heru tak mau siswa bermasalah justru mendapatkan bantuan.

Salah satunya adalah jika siswa penerima bantuan itu kedapatan merokok, maka KJP-nya akan dicabut. Hal ini diungkapkan Heru saat memberikan sambutan pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ke III Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023.

"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok maka KJP-nya wajib dicabut. Ini supaya kota berikan ke anak lain karena kemampuan pemda kan terbatas," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 Mei.