JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak sepakat dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada pelajar terlibat tawuran.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono menilai, pencabutan KJP sebagai risiko pelajar yang terlibat tawuran malah menimbulkan masalah baru yang akan dialami anak tersebut.
"Jika KJP anak berperilaku menyimpang dicabut, maka akan berpotensi masalah lain yang lebih fatal. Misalkan anak akan putus sekolah, karena orang tua tidak mampu memberikan dukungan biaya belajar," kata Aris dalam keterangannya, dikutip Kamis, 14 September.
Jika pelajar yang dicabut KJP-nya putus sekolah, menurut Aris, anak tersebut akan tetap pada kondisi perilaku menyimpang, karena tidak mendapatkan pembinaan yang komprehensif yang berlandaskan kesadaran untuk berubah lebih baik.
"Sementara pendampingan dan memfasilitasi anak untuk tumbuh kembang dan hidup dalam kondisi baik juga tanggung jawab pemerintah," urainya.
Aris menegaskan, berdasarkan Konvensi Hak Anak Pasal 5, diamanatkan bahwa setiap anak dari keluarga kurang mampu harus diberikan bantuan sosial oleh pemerintah.
"KJP Plus adalah hak anak kurang mampu, dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi, sedangkan keterlibatan anak dalam tawuran adalah problem penyimpangan perilaku anak yang justru perlu mendapatkan pembinaan, agar ada efek jera dan perubahan perilaku yang lebih baik," ucap dia.
Atas dasar itu, KPAI meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021, khususnya dalam bab VII pasal 23, 24 dan 26 terkait pencabutan KJP agar memiliki perspektif perlindungan anak yang lebih komprehensif.
Beberapa waktu lalu, Heru Budi menegaskan bahwa Pemprov DKI mencabut KJP Plus pelajar yang terlibat tawuran. Ia mencontohkan, KJP sudah dicabut pada dua siswa di Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Kemarin yang tawuran ada 2, KJP-nya dicabut. Jangan tawuran, belajar dengan benar, kita imbau. Kan kalau di Jakarta itu sekolah udah gratis ya, tinggal sekolah," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 27 Juli.
Heru meminta semua kepala sekolah dan guru-guru untuk senantiasa mengingatkan para siswa agar menghindari tawuran. Pengawasan orang tua hingga tokoh masyarakat di lingkungan rumah, menurut Heru, juga diperlukan.
Kepada para siswa, Heru juga mengingatkan kegiatan tawuran bisa berdampak buruk, mulai dari tindakan kriminal, terganggunya masyarakat sekitar, hingga ancaman masa depan mereka.
BACA JUGA:
"Kalau tawuran, nanti masa depannya bagaimana? Gitu kan. Masa depan dirinya sendiri bagaimana? Kembali ke dirinya sendiri, kan kasihan. Jakarta, ya, anak-anaknya harus lebih pintar, lah," urai Heru.
Baru-baru ini, Pemprov DKI juga mencabut KJP pada puluhan pelajar yang terlibat rencana tawuran di Jakarta Selatan. Hal ini diketahui dari pengungkapan rencana aksi tawuran antarpelajar yang digagalkan Polres Metro Jakarta Selatan.